Polres Polman Tetapkan Tiga Tersangka Penembakan Husain, Termasuk Eksekutor DR
Polewali Mandar- Sandeqnews.id- Polres Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, resmi menetapkan tiga pria sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan Husain (35). Ketiganya berinisial DR, F, dan AK. DR disebut sebagai eksekutor sekaligus pemilik senjata api yang digunakan untuk menghabisi korban.
Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Budi Adi, menjelaskan bahwa tindak pidana pembunuhan ini sudah direncanakan. “Kami sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan. DR merupakan eksekutor serta pemilik senjata, dan tindak pidana ini sudah direncanakan,” ujarnya, Senin (20/10/2025).
Polisi menyebut ketiga tersangka membuntuti korban menggunakan dua sepeda motor sejak sekitar Pasar Campalagian pada Sabtu siang (20/9) pukul 15.00 WITA hingga penembakan terjadi. “Dua sepeda motor digunakan pelaku mulai pukul 15.00 WITA, mereka membuntuti korban hingga terjadi penembakan,” tambah Budi Adi.
Peran dua tersangka lain dan motif pembunuhan berencana ini masih didalami polisi. Pihak kepolisian terus melakukan pemeriksaan intensif untuk memastikan keterlibatan masing-masing tersangka.
Dalam penyelidikan, polisi mengamankan senjata api dan sejumlah barang bukti lain. Ketiganya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun
.Polres Polman mengimbau masyarakat tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada aparat. Polisi menegaskan kasus ini akan terus didalami hingga semua fakta terungkap.
Post Comment