Disdukcapil Polman Tambah Jam Layanan, Warga Bisa Urus Dokumen Sampai Malam

Polewali Mandar –sandeqnews.id– Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Polewali Mandar menambah jam pelayanan administrasi kependudukan mulai Selasa, 16 September hingga 19 September 2025. Layanan kini dibuka dari pukul 08.00 pagi hingga 22.00 malam.

Perpanjangan jam layanan ini tidak hanya untuk mendukung kelancaran administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tetapi juga memberi kesempatan bagi masyarakat umum yang sulit mengurus dokumen pada jam kerja siang hari.

Kepala Disdukcapil Polewali Mandar menjelaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan publik yang cepat, tepat, dan ramah masyarakat. “Kami ingin memastikan semua warga dapat mengakses layanan kependudukan tanpa terhalang waktu kerja,” ujarnya.

Pelayanan yang diberikan tetap berlandaskan aturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Disdukcapil menegaskan tidak ada perlakuan berbeda antara PPPK maupun masyarakat sipil dalam memperoleh layanan.

Dengan adanya penambahan jam layanan hingga malam hari, diharapkan warga dapat lebih mudah menyelesaikan kebutuhan dokumen kependudukan, mulai dari KTP, KK, hingga akta catatan sipil lainnya

Share this content:

Post Comment