Tingkatkan Kesiapsiagaan Dampak Kekeringan dan Karhutla, BPBD Sulbar Distribusikan Air Bersih, Pantau Titik Panas serta Status Kualitas Udara
MAMUJU – sandeqnews.id —
Menindaklanjuti arahan Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka dan Sekretaris Daerah Junda Maulana, Kepala Pelaksana BPBD Sulbar, Muhammad Yasir Fattah, menginstruksikan Tim I Siaga Darurat Kekeringan dan Karhutla untuk tetap siaga melayani masyarakat serta memantau kondisi wilayah secara berkala. BPBD Sulbar mengoptimalkan tiga lini utama penanganan: pendistribusian air bersih, pemantauan titik panas, serta pemantauan kualitas udara di seluruh wilayah Sulawesi Barat.
Pelayanan distribusi air bersih dilaksanakan di Batu Pannu, Kecamatan Mamuju. Sementara itu, dua kejadian kebakaran hutan dan lahan terpantau di Kabupaten Polewali Mandar, yakni di Desa Lampoko, Kecamatan Campalagian, dan Desa Rappang, Kecamatan Tapango.
“Langkah cepat ini diambil guna mengantisipasi kekeringan akibat kemarau, mencegah meluasnya dampak Karhutla, serta meminimalkan ancaman kesehatan masyarakat dari paparan kualitas udara yang buruk,” kata Muhammad Yasir Fattah, Kamis (22/10/2026).
Pada periode laporan 21–22 Oktober 2026, BPBD Sulbar menyalurkan 5.000 liter air bersih untuk warga di Batu Pannu, Mamuju. Dua titik kebakaran di Polewali Mandar menghanguskan sekitar 3 hektar di Lampoko dan 2 hektar di Rappang, dengan total luas terbakar mencapai 5 hektar. Pemantauan kualitas udara menunjukkan tingkat konsentrasi PM2.5 di seluruh wilayah Sulawesi Barat berada pada kategori Sedang.
Masyarakat diimbau tetap waspada terhadap risiko kekeringan dan kebakaran lahan, serta memperhatikan kesehatan saat beraktivitas di luar ruangan mengingat kualitas udara yang masih dalam kategori sedang. BPBD Sulbar terus memperbarui informasi melalui kanal resmi dan siap merespons setiap laporan yang masuk dari masyarakat maupun pemerintah kabupaten/kota.
Sinergi antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan masyarakat menjadi kunci utama agar dampak musim kemarau dapat diminimalkan. Masyarakat diharapkan tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan dan segera melaporkan apabila menemukan titik api atau kondisi darurat di lingkungannya.
Share this content:




Post Comment