DPMPTSP Sulbar Revisi Standar Pelayanan dan SOP Perizinan Demi Layanan yang Lebih Baik
MAMUJU – sandeqnews.id —
Kepala DPMPTSP Sulbar, Kain Lotong Sembe, memimpin rapat koordinasi revisi Standar Pelayanan dan SOP perizinan serta nonperizinan pada Rabu, 14 Oktober 2026, di Ruang Rapat Kantor DPMPTSP Sulbar. Kegiatan ini dihadiri tim kerja dinas beserta perwakilan OPD terkait.
Revisi ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus menyesuaikan prosedur dengan ketentuan peraturan yang berlaku, mengacu pada Permen PANRB No. 15 Tahun 2014 dan PP No. 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Langkah ini sejalan dengan arahan Gubernur Sulbar Suhardi Duka untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan. Revisi SP dan SOP diharapkan mewujudkan pelayanan perizinan yang lebih efektif, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat serta pelaku usaha.
“Revisi ini penting agar setiap proses pelayanan memiliki prosedur yang jelas, terukur, dan sesuai regulasi,” ujar Kain Lotong Sembe. Koordinasi bersama OPD teknis diharapkan menghasilkan standar yang meningkatkan kepastian dan efektivitas layanan.
Hasil rapat diharapkan dapat menyelaraskan substansi standar pelayanan, mengidentifikasi penyesuaian yang diperlukan, serta memperkuat kerja sama dalam penyelenggaraan perizinan di lingkungan Provinsi Sulawesi Barat.
Upaya ini menjadi bukti komitmen DPMPTSP Sulbar untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempermudah proses perizinan, dan menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif di Sulawesi Barat.
Share this content:




Post Comment