Dorong Pengaktifan Forum Penataan Ruang Daerah, Biro Hukum Hadiri Rapat Pembahasan Pemanfaatan Ruang Laut

Mamuju – Sandeq news. id – Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat menghadiri Rapat Pembahasan Pemanfaatan Ruang Laut yang digelar di ruang rapat Dinas Kelautan dan Perikanan Sulbar, Kamis (30/7/2026). Rapat dipimpin Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Rachmad, dihadiri kepala perangkat daerah terkait serta perwakilan instansi vertikal.

Kepala DKP Sulbar Safaruddin Sunusi DM menyampaikan pertemuan bertujuan membangun sinergi antarpemangku kepentingan dalam pengelolaan ruang laut dan wilayah pesisir yang bersifat lintas sektor. Ia menekankan pentingnya koordinasi berkala, terutama dalam proses penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut.

Mewakili Biro Hukum, Kepala Bagian Perundang-undangan Kabupaten/Kota Afrisal menyampaikan masih ditemukan pelaku usaha yang beraktivitas di luar peruntukan zona. Biro Hukum telah memberikan pertimbangan hukum, antara lain pendataan pelaku usaha belum berizin serta pendampingan pengajuan izin lewat sistem OSS.

Afrisal menjelaskan pengaturan pemanfaatan ruang laut yang semula dalam Perda RZWP3K kini telah terintegrasi ke dalam Perda RTRW Provinsi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, Forum Penataan Ruang Daerah perlu diaktifkan kembali sebagai wadah pembahasan komprehensif agar koordinasi lintas sektor berjalan lebih efektif.

Kepala Biro Hukum Setda Sulbar Suhendra menyambut baik pertemuan ini. Menurutnya, sinergi antarpihak kunci mewujudkan kepastian hukum sekaligus melindungi masyarakat pesisir dan kelestarian ekosistem. “Kepastian hukum menjadi dasar iklim investasi sehat dan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan,” ujarnya.

Langkah ini selaras dengan Panca Daya Pemprov Sulbar serta komitmen Gubernur Suhardi Duka mewujudkan tata kelola kolaboratif, profesional, dan berintegritas. Pengelolaan ruang yang tertata diharapkan menjadi fondasi kesejahteraan masyarakat saat ini dan bagi generasi mendatang.

Share this content:

Post Comment