SEKRETARIAT DPRD SULBAR DALAMI KETENTUAN PIDANA PERDA PASCA BERLAKUNYA KUHP BARU, JAMIN KESELARASAN PRODUK HUKUM DAERAH

Mamuju – sandeqnews.id– Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat mengikuti pendalaman materi perancangan peraturan perundang-undangan secara daring pada Jumat (24/7/2026), guna menyelaraskan pembentukan produk hukum daerah dengan aturan nasional yang baru berlaku.

Kegiatan dipimpin langsung Sekretaris DPRD Sulbar Arianto, didampingi Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sahrin Salatung serta Staf Persidangan Alwi, yang mengikuti rapat dari Ruang Rapat Kantor DPRD Sulawesi Barat.

Rapat yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum RI mengusung tema Ketentuan Pidana dalam Peraturan Daerah pasca ditetapkannya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Acara dibuka langsung Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Dhahana Putra, dengan narasumber Kasubdit Penyusunan dan Pembahasan RUU dan RPP Rini Maryam yang mengupas tuntas batasan serta penyesuaian baru dalam penyusunan klausul pidana pada setiap rancangan Peraturan Daerah.

Melalui kegiatan ini, jajaran Sekretariat DPRD Sulbar berkomitmen terus meningkatkan kapasitas dan pemahaman hukum secara komprehensif, khususnya dalam mengawal fungsi legislasi agar setiap peraturan daerah yang disahkan tetap harmonis dan sejalan dengan hukum pidana nasional yang berlaku saat ini.

Sekretaris DPRD Sulbar Arianto menegaskan langkah ini sejalan arah kebijakan Gubernur Suhardi Duka dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik. “Kegiatan ini sangat penting agar produk hukum daerah memiliki kepastian hukum, efektif melindungi masyarakat, serta mendukung iklim investasi yang berkeadilan di Sulawesi Barat,” ujar Arianto.

Share this content:

Post Comment