Perkuat Tata Kelola, Biro Organisasi Setda Sulbar Dampingi Pemkab Mamasa Sempurnakan Anjab dan ABK

Mamasa – sandeqnews.id– Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat menggelar pendampingan teknis penyusunan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) bagi seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamasa, Jumat 17 Juli 2026. Kegiatan berfokus pada penyusunan jabatan struktural maupun jabatan pelaksana guna tingkatkan kualitas penataan organisasi dan kebutuhan ASN yang tepat sasaran.

Langkah ini sejalan misi Gubernur Suhardi Duka memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan akuntabel di seluruh wilayah Sulbar. Kegiatan dibuka resmi Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Mamasa Ratu Setyawati, yang menegaskan Anjab dan ABK adalah instrumen kunci wujudkan birokrasi profesional. “Dokumen ini dasar utama peta jabatan dan kebutuhan pegawai, penempatan harus sesuai tugas, fungsi, dan beban kerja riil,” ujarnya.

Kepala Biro Organisasi Setda Sulbar Nur Rahmah Parampasi hadir langsung berikan bimbingan, mengingatkan pentingnya data akurat dan patuh regulasi. “Dokumen harus objektif, jadi landasan penataan organisasi, pengembangan SDM, hingga perencanaan kebutuhan ASN ke depan,” tegasnya.

Peserta mendapatkan panduan lengkap mulai identifikasi tugas, penyusunan uraian, perhitungan beban kerja, hingga sesi konsultasi penyempurnaan draf. Analis Kebijakan Ahli Pertama Karmila juga jelaskan mekanisme pengajuan rekomendasi jabatan fungsional sebagai syarat wajib sebelum usulan formasi ke Kementerian PAN-RB.

Pemkab Mamasa optimistis data kebutuhan pegawai nanti lebih kredibel setelah mengikuti alur dan syarat administrasi yang benar. Pendampingan ini diharapkan pastikan seluruh perangkat daerah memahami tahapan regulasi secara menyeluruh.

Hasil kegiatan ini diharapkan menghasilkan dokumen Anjab dan ABK berkualitas, menjadi dasar penataan kelembagaan serta perencanaan ASN yang efektif, efisien, dan mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di Mamasa.

Share this content:

Post Comment