Kabar Gembira PPPK Sulbar: Gaji 12 Bulan Tahun Ini, Ke-13 dan Ke-14 Direncanakan 2027

Mamuju – sandeqnews.id– Sekretaris Daerah Junda Maulana menyampaikan sejumlah kebijakan penting terkait kepegawaian saat memimpin upacara Hari Kesadaran Nasional mewakili Gubernur Suhardi Duka, Senin (20/7). Ia menegaskan seluruh ASN baik PNS maupun PPPK, penuh waktu maupun paruh waktu, memiliki tanggung jawab setara sebagai penggerak utama birokrasi.

Sekda mengumumkan kebijakan Work From Anywhere resmi dihentikan setelah evaluasi menyeluruh. Sebaliknya, Pemprov Sulbar menaikkan alokasi gaji PPPK dari sebelumnya 10 bulan menjadi 12 bulan mulai tahun 2026, serta merencanakan penganggaran gaji ke-13 dan ke-14 pada 2027 sesuai kemampuan keuangan daerah.

Langkah ini merupakan bukti nyata komitmen pemerintah daerah meningkatkan kesejahteraan aparatur, sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang profesional dan berorientasi hasil.

“Jangan berpikir pimpinan tidak peduli. Kita tetap berupaya penuhi hak meski harus menyesuaikan efisiensi anggaran. Semua sama-sama mengemban amanah negara,” ujar Junda.

Ia menegaskan keberlanjutan status PPPK tahun depan dijamin, namun mutlak bergantung pada kinerja masing-masing pegawai, sama halnya dengan aturan yang berlaku bagi PNS.

Sekda pun mengajak seluruh aparatur tingkatkan disiplin, loyalitas, dan dedikasi, agar kebijakan yang diambil dapat membawa manfaat nyata bagi keberhasilan pembangunan Sulawesi Barat.

Share this content:

Post Comment