Bapperida Sulbar Terapkan Denda Rp500 Ribu Bagi Pengguna Botol Plastik Sekali Pakai
Mamuju – sandeqnews.id– Bapperida Sulawesi Barat punya langkah nyata wujudkan komitmen lingkungan, tidak hanya berhenti di wacana. Pegawai yang masih menggunakan botol minuman plastik sekali pakai atau dus kemasan makanan saat rapat internal akan dikenakan denda Rp500.000.
“Ini bukan untuk menghukum, melainkan pengingat bahwa setiap kesepakatan butuh tanggung jawab bersama,” ujar Kepala Bapperida Sulbar Amujib, Senin (13/7/2026). Kebijakan ini merupakan kesepakatan seluruh pegawai untuk menghapus penggunaan plastik sekali pakai di setiap kegiatan internal.
Sebagai gantinya, seluruh pegawai didorong membawa wadah minum sendiri atau tumbler, sedangkan konsumsi rapat disajikan dengan cara yang lebih ramah lingkungan.
Amujib menyebut langkah ini bukti kepedulian lingkungan dimulai dari hal sederhana.”Sebagai instansi perencana pembangunan, kami ingin tunjukkan pengurangan sampah plastik yang dilakukan bersama akan beri manfaat besar bagi lingkungan,tambahnya.
Langkah ini bagian upaya bangun budaya kerja peduli lingkungan, sekaligus dukung pembangunan berkelanjutan.
Kebijakan ini juga sejalan semangat Panca Daya Pemprov Sulbar di bawah Gubernur Suhardi Duka, khususnya dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Share this content:




Post Comment