DKP Sulbar Hentikan Sementara Dermaga Wisata Malauwa Belum Berizin KKPRL

Mamuju – sandeqnews.id – Dinas Kelautan dan Perikanan Sulbar merespons tuntutan pemuda dengan tegas menghentikan operasional Dermaga Wisata Malauwa. Langkah ini diambil karena pengelola belum mengantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut.

Audiensi berlangsung di Aula DKP Sulbar, Senin 15 Juni 2026, dihadiri perwakilan Forum Komunikasi Pemuda Sulbar, aparat kepolisian, Satpol PP, dan Bakesbangpol. Pemuda menuntut penutupan total dan penjatuhan sanksi administratif.

Kepala DKP Sulbar, Safaruddin, menegaskan pembangunan wisata tidak boleh melanggar aturan dan merusak ekosistem laut. Ia mengapresiasi peran pemuda sebagai pengawas sosial bagi kelestarian wilayah pesisir.

KKPRL merupakan izin wajib agar kegiatan di laut sesuai rencana zonasi dan tidak merusak lingkungan. Sebenarnya pihak dinas sudah berkoordinasi membantu pengurusan izin, namun selama belum terbit aktivitas fisik harus berhenti.

Sebagai tindak lanjut, akan diterbitkan surat penghentian kegiatan dan sanksi paling lambat tiga kali dua puluh empat jam. Pengawasan dan patroli gabungan juga digelar guna memastikan kepatuhan di lapangan.

Pemerintah tetap memfasilitasi pengurusan izin bagi pengelola, asalkan bersedia memenuhi syarat lingkungan yang berlaku. Hal ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh pelaku wisata bahari di Sulawesi Barat.

Share this content:

Post Comment