Coaching Clinic Penyusunan Kebutuhan ASN Berbasis ABK Berakhir, Hasilnya Jadi Acuan Penataan Pegawai

Mamuju – sandeqnews.id – Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat secara resmi menutup kegiatan Coaching Clinic Penyusunan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara berdasarkan Analisis Beban Kerja pada Rabu, 10 Juni 2026.

Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan reformasi birokrasi yang lebih terstruktur dan profesional. Kegiatan dilaksanakan sejak 8 Juni 2026 di Ruang Rapat Biro Organisasi dan Ruang Kerja Bagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan. Diikuti oleh perwakilan dari 35 perangkat daerah, kegiatan ini bertujuan memastikan perencanaan kebutuhan pegawai benar-benar disesuaikan dengan beban kerja dan tugas pokok setiap instansi.

Kepala Biro Organisasi Setda Sulbar, Nur Rahmah Parampasi, menyampaikan bahwa kegiatan ini dirancang untuk meningkatkan kualitas penyusunan formasi ASN. Tidak hanya itu, hasilnya juga akan menjadi dasar dalam penataan kelembagaan agar pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan pemerintah daerah dapat berjalan lebih efektif dan efisien.

Lebih lanjut dijelaskan, hasil dari coaching clinic ini nantinya akan dijadikan rekomendasi resmi bagi pimpinan daerah dalam mengambil kebijakan terkait mutasi, penempatan, dan distribusi pegawai. Kegiatan ini diselenggarakan secara kolaboratif bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Sulbar. “

Kami bekerja sama dengan BKPSDM dalam penyusunan kebutuhan ASN melalui aplikasi yang sedang dikembangkan. Hasil akhirnya akan memetakan secara jelas jumlah kebutuhan pegawai, terutama untuk jabatan pelaksana di setiap perangkat daerah,” ungkap Nur Rahmah.

Dengan diterapkannya hasil kegiatan ini, diharapkan penempatan dan pembagian tugas pegawai menjadi lebih merata dan tepat sasaran. Hal ini sejalan dengan misi Gubernur Sulbar Suhardi Duka untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, sehingga kinerja birokrasi dan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat dapat terus meningkat.

Share this content:

Post Comment