Biro Organisasi Setda Sulbar Lakukan Verval Data dan Pemetaan Tipologi BPBD Se-Sulbar

Mamuju –sandeqnews.id– Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat melalui Bagian Kelembagaan dan Analisa Jabatan telah melaksanakan kegiatan verifikasi dan validasi (verval) data urusan pemerintahan bidang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas). Fokus utama kegiatan ini adalah pada sub-urusan penanggulangan bencana yang mencakup seluruh kabupaten di wilayah Sulawesi Barat, yang digelar pada Rabu, 20 Mei 2026.

Langkah strategis ini merupakan bagian nyata dari pelaksanaan misi Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, khususnya dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, akuntabel, serta mewujudkan standar pelayanan dasar yang berkualitas tinggi bagi masyarakat di seluruh lini pemerintahan daerah.

Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid, gabungan antara tatap muka dan daring, ini berpusat di Ruang Kerja Kepala Biro Organisasi. Secara resmi, kegiatan dibuka oleh Penelaah Teknis Kebijakan Biro Organisasi, Masykur, yang hadir mewakili Kepala Biro Organisasi Setda Sulbar, Nur Rahmah Parampasi, didampingi oleh para pejabat dan staf terkait di lingkungan kerja Biro Organisasi.

Dalam sambutan dan arahannya, Masykur menjelaskan bahwa proses verval data ini dirangkaikan sekaligus dengan kegiatan pemetaan tipologi pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di tingkat kabupaten. Pemetaan ini dilakukan dengan mengacu pada sejumlah variabel umum dan variabel teknis yang telah ditetapkan dalam regulasi penataan kelembagaan.

“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas surat Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Nomor: 300.2.8/e.515/BAK,” terang Masykur seraya mengingatkan bahwa penyesuaian kelembagaan BPBD di tingkat daerah harus ditetapkan melalui Peraturan Daerah, sedangkan kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerjanya diatur dalam Peraturan Kepala Daerah.

Hasil penghitungan dari variabel umum dan teknis yang dikumpulkan nantinya akan menjadi dasar utama bagi pemerintah kabupaten dan kota dalam menetapkan tipologi perangkat daerah yang menangani urusan bencana. Penetapan tersebut baru dapat dilakukan setelah daerah menerima rekomendasi resmi hasil pemetaan yang dikeluarkan bersama oleh sekretaris daerah provinsi, sekretaris daerah kabupaten/kota, dan inspektur daerah kabupaten/kota.

Share this content:

Post Comment