Bapenda Sulbar Benahi Kebijakan PAP, Kepastian Hukum Jadi Fokus Utama

Mamuju — sandeqnews.id — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Barat terus memperkuat tata kelola Pajak Air Permukaan (PAP) dengan menekankan kepastian hukum, kajian teknis, serta harmonisasi regulasi antara pemerintah pusat dan daerah. Pembahasan tersebut dilakukan dalam rapat di Ruang Rapat Kepala Bapenda Sulbar, Rabu (6/5/2026).

Rapat dipimpin oleh Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan, Gaffar, dan dihadiri jajaran Bapenda Sulbar serta perwakilan perusahaan sawit se-Sulawesi Barat. Agenda utama membahas mekanisme penetapan tarif dan dasar pengenaan PAP, termasuk Nilai Perolehan Air (NPA) sebagai komponen penting dalam perhitungan pajak.

Dalam forum tersebut, salah satu isu yang mencuat adalah perubahan NPA di Kabupaten Pasangkayu yang berdampak pada peningkatan nilai pajak terutang, meskipun tarif PAP tetap berada pada angka 10 persen. Perubahan ini memunculkan sejumlah pertanyaan terkait dasar penetapannya.

Peserta rapat menekankan pentingnya setiap perubahan NPA memiliki kajian teknis, ekonomi, dan regulasi yang jelas agar tidak menimbulkan perbedaan tafsir dalam pelaksanaan di lapangan. Hal ini juga dinilai berpengaruh terhadap kepastian bagi wajib pajak maupun pemerintah daerah.

Kepala Bidang Perencanaan Pendapatan dan TI Bapenda Sulbar, Muh. Saleh, menegaskan perlunya harmonisasi regulasi agar kebijakan pajak daerah tetap selaras dengan aturan nasional. Menurutnya, koordinasi dengan pemerintah pusat menjadi langkah penting dalam menjaga ketepatan implementasi kebijakan.

Sementara itu, Kepala Bapenda Sulbar, Abdul Wahab Hasan Sulur, menegaskan bahwa seluruh kebijakan PAP diarahkan untuk menjamin kepastian hukum dan transparansi. Ia menambahkan, setiap kebijakan pajak harus berbasis regulasi yang kuat serta kajian yang dapat dipertanggungjawabkan.

Share this content:

Post Comment