Pemprov Sulbar Gandeng KPK, Perkuat Sistem Pengaduan Terintegrasi Anti Korupsi
Jakarta- sandeqnews.id— Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat resmi memperkuat komitmen pemberantasan korupsi melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pengelolaan pengaduan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (21/4/2026).
Penandatanganan yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK ini dihadiri langsung Sekretaris Daerah Sulbar, Junda Maulana, didampingi Inspektur Daerah M. Natsir, bersama jajaran pejabat KPK.
Kerja sama tersebut difokuskan pada penguatan sistem pengaduan masyarakat berbasis Whistleblowing System (WBS) yang terintegrasi, sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Pihak KPK menegaskan bahwa implementasi kerja sama ini harus berjalan konkret, dengan memastikan setiap laporan masyarakat dapat ditangani secara optimal, bukan sekadar formalitas administratif.
Sementara itu, Pemprov Sulbar menyebut kerja sama ini sebagai kelanjutan dari periode sebelumnya yang dinilai berhasil, sehingga perlu ditingkatkan guna memperkuat kualitas layanan pengaduan publik.
Inspektur Daerah Sulbar, M. Natsir, menekankan bahwa sistem pengaduan terintegrasi ini diharapkan mampu mempercepat tindak lanjut laporan masyarakat sekaligus memperkuat budaya pemerintahan yang bersih dan berintegritas di Sulawesi Barat.
Share this content:




Post Comment