DLHK Sulbar Perketat Pengawasan Limbah Medis di Polman, Pastikan Faskes Patuh Aturan
Polewali Mandar- sandeqnews.id— Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sulawesi Barat melalui UPTD Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) melaksanakan pembinaan dan pengawasan pengelolaan limbah medis di Kabupaten Polewali Mandar. Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, mulai 6 hingga 8 April 2026.
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Nomor B/800.1.11.1/136/IV/2026 yang ditandatangani oleh Kepala DLHK Sulbar, Zulkifli Manggazali. Tim yang diterjunkan terdiri dari Kepala UPTD Pengelolaan LB3 Verawati Yusuf, Kepala Seksi Penjamin Pengelolaan LB3 Anwar, serta Kasubag Tata Usaha Subaedah.
Fokus utama pembinaan dan pengawasan ini adalah memantau kerja sama pengangkutan limbah B3 medis di berbagai fasilitas pelayanan kesehatan. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan seluruh proses pengelolaan limbah berbahaya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
DLHK Sulbar melalui kegiatan ini berupaya meningkatkan tingkat kepatuhan fasilitas kesehatan terhadap standar pengelolaan limbah medis. Selain itu, pengawasan juga bertujuan meminimalisir potensi dampak negatif terhadap lingkungan serta risiko kesehatan masyarakat.
Kepala DLHK Sulbar, Zulkifli Manggazali, menegaskan bahwa pengelolaan limbah medis harus dilakukan secara tepat dan sesuai standar karena berkaitan langsung dengan keselamatan lingkungan dan masyarakat. Ia menyebut pembinaan ini sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat pengawasan lingkungan.
Ia juga menambahkan bahwa langkah tersebut selaras dengan visi dan misi Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, dalam mendorong pembangunan berkelanjutan berbasis lingkungan. Hasil kegiatan ini nantinya akan dilaporkan sebagai bahan evaluasi dan tindak lanjut penguatan pengawasan limbah B3 di Sulbar.
Share this content:




Post Comment