Guru Madrasah Swasta Polman Suarakan Ketimpangan, Aspirasi Siap Dibawa ke Pemerintah Pusat

Polewali Mandar – sandeqnews.id — Puluhan guru madrasah swasta di bawah koordinasi Kementerian Agama Kabupaten Polewali Mandar menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati dan DPRD Polman, Rabu (11/2/2026). Aksi tersebut menjadi ruang penyampaian aspirasi terkait status kepegawaian, kesejahteraan, serta peluang pengangkatan melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam orasinya, para guru menilai selama ini masih terjadi ketimpangan kesejahteraan antara guru madrasah swasta dengan tenaga pendidik di bawah naungan kementerian lain. Mereka mengaku bertahun-tahun mengabdi dengan skema honor terbatas yang dinilai belum mencukupi kebutuhan dasar.

“Kami membentuk karakter, menanamkan nilai moral dan akhlak generasi bangsa. Namun kesejahteraan kami belum mendapat perhatian setara,” ungkap salah seorang perwakilan massa aksi.

Selain soal honor, massa juga menyoroti peluang rekrutmen PPPK yang dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi guru madrasah swasta, termasuk mereka yang telah mengabdi puluhan tahun. Aspirasi tersebut disebut sebagai akumulasi dari harapan panjang para pendidik di lingkungan pendidikan keagamaan.

“Aksi kami damai, tetapi ini adalah suara perjuangan agar ada kejelasan status dan masa depan guru madrasah,” tegas orator lainnya.

Merespons tuntutan tersebut, unsur pimpinan DPRD Polman bersama Komisi IV serta Kepala Kementerian Agama Polman menyatakan komitmennya untuk memfasilitasi aspirasi guru madrasah ke pemerintah pusat. Bahkan, pertemuan dengan Kementerian Agama RI direncanakan berlangsung dalam waktu dekat.

“Insyaallah dalam waktu dekat kami akan ke Jakarta menemui Kementerian Agama RI untuk menyampaikan langsung aspirasi para guru madrasah swasta,” ujar Ketua DPRD Polman, Fahri Fadly, di hadapan massa aksi.

Selain melalui Kementerian Agama sebagai leading sector pendidikan madrasah, aspirasi tersebut juga dinilai relevan untuk disampaikan kepada pemangku kebijakan lainnya di tingkat nasional. Di antaranya Komisi VIII DPR RI sebagai mitra kerja Kemenag dalam bidang pendidikan keagamaan, serta Kementerian PAN-RB yang memiliki kewenangan dalam penetapan formasi PPPK secara nasional.

Secara kelembagaan, kebijakan terkait status ASN, rekrutmen PPPK, hingga skema kesejahteraan guru berada pada lintas kementerian dan lembaga. Karena itu, fasilitasi pemerintah daerah dinilai menjadi pintu masuk strategis dalam menjembatani aspirasi guru madrasah swasta ke tingkat pengambil kebijakan pusat.

Para guru berharap langkah advokasi tersebut tidak berhenti pada audiensi semata, tetapi berujung pada kebijakan konkret yang mampu menjawab persoalan status dan kesejahteraan guru madrasah swasta di berbagai daerah. (*)

Share this content:

Post Comment