Satpol PP Polman Amankan Penggalang Dana Ilegal Berkedok Yayasan di Persimpangan Kota
Polewali Mandar– sandeqnews.id—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Polewali Mandar kembali melakukan patroli penegakan peraturan daerah guna menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah perkotaan, Selasa, 13 Januari 2026.
Dalam patroli tersebut, petugas Satpol PP menertibkan aktivitas penggalangan dana tanpa izin yang berlangsung di kawasan traffic light Masjid Suhada, Kecamatan Polewali. Kegiatan tersebut dilakukan oleh lima orang yang mengatasnamakan Yayasan Gerakan Amal Kemanusiaan Indonesia.
Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, para penggalang dana tidak mampu menunjukkan dokumen perizinan resmi yang dikeluarkan oleh instansi berwenang. Hal ini menimbulkan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan penggalangan dana di ruang publik.
Berdasarkan hasil klarifikasi di lapangan, diketahui bahwa para penggalang dana tersebut dijanjikan imbalan sebesar 10 persen per orang dari total dana yang berhasil dikumpulkan setelah kegiatan selesai dilaksanakan.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Polewali Mandar, Syarifuddin Wahab, menegaskan bahwa setiap bentuk penggalangan dana di ruang publik wajib memiliki izin resmi dan tidak boleh dilakukan secara sembarangan.
“Penertiban ini merupakan langkah preventif untuk menjaga ketertiban umum sekaligus melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan kegiatan sosial yang tidak sesuai aturan,” tegas Syarifuddin.
Kelima orang tersebut selanjutnya diamankan dan dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Polewali Mandar untuk dilakukan pendataan, pembinaan, serta proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Share this content:




Post Comment