NJKB Jadi Prioritas, Bapenda Sulbar Jaga Stabilitas PAD dari Pajak Kendaraan
Mamuju – sandeqnews.id – Menghadapi tahun anggaran 2026, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulbar melakukan langkah antisipatif untuk menjaga stabilitas pendapatan daerah. Pada Senin pagi (12/1/2026), Bapenda menggelar pembahasan intensif terkait regulasi Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) tahun 2026 sebagai bagian dari strategi penguatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Pembahasan regulasi NJKB ini sangat krusial karena menjadi dasar penetapan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) – salah satu penyumbang utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sulbar. Langkah ini mendukung misi Gubernur Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel.
Kepala Bapenda Sulbar, Abdul Wahab Hasan Sulur, menegaskan bahwa langkah ini merupakan kesiapsiagaan menghadapi keterlambatan terbitnya regulasi Permendagri terkait NJKB 2026. “Keterlambatan ini sangat mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, kami segera melakukan langkah-langkah antisipatif,” tegasnya.
Ia menjelaskan, Bapenda akan membentuk tim teknis untuk mempercepat penyusunan dan penyesuaian regulasi daerah. “Tim akan segera dibentuk dan insyaallah selesai dalam minggu ini. Besok Selasa, kami akan undang perwakilan dealer se-Sulbar untuk memastikan data dan persepsi yang sama,” lanjut Abdul Wahab.
Sementara itu, Plt. Kepala Bidang Perencanaan Pendapatan dan Teknologi Informasi Bapenda Sulbar, Muhammad Saleh, menekankan pentingnya akurasi data dan kesiapan sistem. “Regulasi NJKB tidak hanya soal angka, tetapi juga validitas data dan kesiapan sistem pelayanan,” ujarnya. Ia menambahkan, keterlibatan dealer sangat dibutuhkan agar nilai yang ditetapkan mencerminkan kondisi pasar yang riil dan berkeadilan.
Kegiatan dihadiri oleh jajaran staf teknis Bapenda Sulbar yang menangani pengelolaan data dan sistem pajak kendaraan. Pembahasan difokuskan pada sinkronisasi data NJKB, validasi harga pasar, serta kesiapan aplikasi pelayanan agar tetap berjalan optimal meskipun regulasi nasional belum sepenuhnya terbit. (Rls)
Share this content:




Post Comment