DPR Tetapkan Sembilan Pimpinan dan Anggota Ombudsman RI Periode 2026–2031
Jakarta– sandeqnews.id—Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menetapkan sembilan nama pimpinan dan anggota Ombudsman Republik Indonesia untuk masa jabatan periode 2026–2031 setelah menyelesaikan seluruh tahapan uji kelayakan dan kepatutan yang digelar secara terbuka dan berlapis.
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan bahwa hasil fit and proper test tersebut telah disepakati secara mufakat oleh seluruh delapan fraksi yang ada di Komisi II DPR RI. Menurutnya, proses pengambilan keputusan dilakukan dengan mempertimbangkan kapasitas, rekam jejak, serta integritas para calon.
Ia menjelaskan bahwa Komisi II DPR RI sebelumnya melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 18 calon pimpinan dan anggota Ombudsman RI yang diajukan oleh Presiden Prabowo Subianto kepada DPR RI sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan hasil rapat penetapan, sembilan nama yang disepakati untuk mengisi jabatan pimpinan dan anggota Ombudsman RI periode 2026–2031 terdiri atas Hery Susanto sebagai Ketua, Rahmadi Indra Tektona sebagai Wakil Ketua, serta Abdul Ghoffar, Fikri Yasin, Maneger Nasution, Nuzran Joher, Partono, Robertus Na Endi Jaweng, dan Syafrida Rachmawati Rasahan sebagai anggota.
Rifqinizamy menambahkan, hasil penetapan tersebut selanjutnya akan dibawa ke Sidang Paripurna DPR RI untuk mendapatkan persetujuan akhir sebagai bagian dari prosedur konstitusional yang harus dilalui.
Setelah memperoleh persetujuan dalam Sidang Paripurna, DPR RI akan meneruskan keputusan tersebut kepada Presiden untuk ditindaklanjuti melalui penetapan resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Share this content:




Post Comment