Keadilan bagi guru madrasah swasta bukan opsional. PPPK adalah hak, bukan keuntungan segelintir orang
Sering kita mendengar alasan bahwa anggaran negara tidak cukup ketika guru madrasah swasta menuntut haknya, terutama pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun jika menilik fakta, argumen itu tidak sepenuhnya logis. Anggaran dibuat, diatur, dan disahkan oleh DPR, sehingga bila hak guru belum terpenuhi, persoalannya adalah pengelolaan dan prioritas anggaran, bukan tuntutan guru.
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD pernah menyatakan bahwa jika celah-celah korupsi diberantas, setiap kepala rakyat Indonesia berpotensi menerima Rp 20 juta per bulan.[^1][^2] Pernyataan ini menunjukkan bahwa potensi anggaran negara sangat cukup untuk membiayai hak-hak guru, termasuk PPPK.
Persoalan anggaran bukanlah salah guru, melainkan pengelolaan dana dan prioritas anggaran yang belum tepat. Apalagi, sebagian besar potensi dana negara tersedot oleh korupsi, sehingga dana yang seharusnya bisa digunakan untuk memenuhi hak-hak guru madrasah swasta menjadi terhambat. Dengan kata lain, alasan “anggaran tidak cukup” tidak rasional jika dijadikan dasar menunda PPPK.
Selain persoalan anggaran, metode rekrutmen pemerintah sering menimbulkan hambatan bagi guru madrasah swasta. Kuota terbatas dan sistem seleksi yang ada hanya memungkinkan sebagian kecil guru lolos, sementara ribuan lainnya tetap menunggu haknya. Jika hal ini terus berulang, madrasah swasta sulit menyetarakan kualitas dan statusnya dengan sekolah negeri.
Pemerintah telah beberapa kali mengusulkan RUU Perampasan Aset Koruptor ke DPR, dengan harapan dana negara dari aset koruptor bisa diperoleh untuk kepentingan publik. Namun DPR belum menyetujui pengesahan RUU tersebut, bahkan menambahkan materi yang tidak terkait pemulihan aset, sehingga proses legislasinya tertunda.[^3][^4] Padahal keberhasilan pengesahan UU ini akan sangat membantu memperluas kuota PPPK dan menutup celah pendanaan bagi hak guru.
Guru madrasah swasta telah menunaikan kewajiban mereka: mendidik, mengajar, dan membimbing generasi penerus bangsa. Mengabaikan hak mereka, termasuk PPPK, adalah ketidakadilan. Hak ini bukan bonus atau hadiah, melainkan kewajiban pemerintah untuk dipenuhi sesuai konstitusi.
Gerakan solidaritas guru madrasah swasta harus tetap solid dan fokus. Tidak rasional jika perjuangan terpecah karena narasi yang menyesatkan atau upaya melemahkan gerakan kolektif, yang seolah-olah menekankan keuntungan bagi segelintir orang, sementara ribuan guru lain tetap menunggu haknya. Kesatuan aksi adalah jalan logis untuk menekan pemerintah agar memperluas kuota, memperbaiki metode seleksi, dan menegakkan keadilan bagi seluruh guru madrasah swasta.
Mari kita dorong pemerintah dan DPR untuk bertindak adil, rasional, dan profesional, agar hak PPPK bagi guru madrasah swasta segera terpenuhi. Ini adalah hak kita, kewajiban pemerintah, dan bagian dari upaya menegakkan keadilan publik di negeri ini.
–
Catatan Kaki / Sumber
[^1]: Detik.com, “Duduk Perkara: Rakyat Bisa Digaji Rp 20 Juta/Bulan Bila Tak Ada Korupsi”
[^2]: Antara News, “Kata Mahfud: Rakyat Bisa Digaji Negara Jika Tak Ada Korupsi”
[^3]: Detik.com, “Mahfud: Surpres soal RUU Perampasan Aset Sudah Dikirim ke DPR”
[^4]: Kompas.com, “Mahfud MD: RUU Perampasan Aset Sempat Disepakati, tapi DPR Usul Pasal Baru”
Penulis:
Supriadi, S.Pd.I
Direktur Media SandeqNews
Ketua Divisi Humas Perkumpulan Guru Inpassing Nasional (PGIN) Wilayah Sulawesi Barat
Share this content:




Post Comment