Satpol PP Polman Tegaskan Tak Ada Larangan Jualan di Pantai Bahari, Hanya Penataan Waktu dan Lokasi

Polewali Mandar- sandeqnews.id Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memberikan klarifikasi terkait kabar yang menyebut adanya larangan berjualan di kawasan wisata Pantai Bahari Polewali. Pemerintah menegaskan, tidak ada pelarangan bagi pelaku UMKM untuk berjualan, melainkan hanya penataan waktu dan lokasi agar kawasan wisata tetap tertib dan nyaman.

Sekretaris Satpol PP Polewali Mandar, Syarifuddin Wahab, menjelaskan bahwa langkah ini diambil berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pedagang tidak diperkenankan meninggalkan gerobak atau perlengkapan dagang di bahu jalan setelah berjualan.

> “Pemerintah tidak melarang orang berjualan di Pantai Bahari. Kami hanya meminta agar setelah selesai berjualan, gerobak dibawa pulang agar kawasan tetap rapi dan indah,” ujar Syarifuddin.

Adapun jadwal berjualan diatur mulai pukul 15.00 hingga 24.00 WITA setiap hari, sedangkan khusus hari Sabtu, pedagang boleh berjualan hingga pukul 12.00 siang hari Minggu, menyesuaikan aktivitas wisata dan olahraga warga.

> “Tujuannya bukan untuk mematikan usaha, tetapi menata agar semua bisa menikmati Pantai Bahari — baik pedagang, pengunjung, maupun masyarakat yang berolahraga,” tambahnya.

Pemerintah berharap seluruh pelaku UMKM mendukung kebijakan ini sebagai langkah bersama menjaga kebersihan dan kenyamanan kawasan Pantai Bahari yang menjadi ikon wisata Polewali Mandar.

Share this content:

Post Comment