Bupati Polewali Mandar Ikuti SE Mendagri, Batalkan Kebijakan NJOP PBB-P2 Demi Stabilitas dan Kesejahteraan Warga
Polewali Mandar – sandeqnews.id– Bupati Polewali Mandar, Samsul Mahmud, secara resmi mencabut Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/62/2025 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025.
Keputusan pencabutan tersebut dituangkan dalam Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/931/2025 yang ditetapkan di Polewali pada 1 September 2025. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/4528/SJ tanggal 14 Agustus 2025 tentang Penyesuaian Penetapan Kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang memberi ruang kepada pemerintah daerah untuk menunda atau membatalkan kebijakan pajak yang dianggap memberatkan masyarakat.
Bupati Samsul Mahmud menegaskan, pencabutan penetapan NJOP dilakukan setelah evaluasi menyeluruh terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat Polewali Mandar. Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi menambah beban warga di tengah situasi ekonomi yang masih berproses menuju pemulihan.
“Pemerintah daerah harus hadir untuk memastikan kebijakan pajak tidak justru menekan rakyat. Karena itu, keputusan sebelumnya perlu dicabut demi stabilitas penyelenggaraan pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat Polewali Mandar,” tegasnya.
Dengan dicabutnya keputusan ini, maka NJOP yang sebelumnya menjadi dasar pengenaan PBB-P2 tahun 2025 dinyatakan tidak berlaku lagi. Pemerintah daerah akan melakukan penyesuaian kebijakan perpajakan sesuai arahan pemerintah pusat dengan tetap memperhatikan kondisi riil masyarakat di daerah.
Langkah Bupati Samsul Mahmud ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan pendapatan daerah dan kepentingan masyarakat, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pajak daerah di Polewali Mandar.
Post Comment