Sekretariat DPRD Sulbar Ikuti Pendalaman Materi Ketentuan Pidana dalam Perda Pasca UU KUHP Baru
Mamuju – sandeqnews.id– Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat mengikuti rapat pendalaman materi perancang peraturan perundang-undangan secara daring pada Jumat (24/7/2026), guna menyelaraskan pembentukan produk hukum daerah dengan aturan nasional terbaru.
Kegiatan diikuti Sekretaris DPRD Sulbar Arianto didampingi Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sahrin Salatung serta Staf Persidangan Alwi, yang terhubung dari Ruang Rapat Kantor DPRD Sulawesi Barat.
Rapat yang digelar Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum RI mengangkat tema ketentuan pidana dalam Peraturan Daerah pasca disahkannya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Acara dibuka Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Dhahana Putra, dengan narasumber Rini Maryam yang menguraikan batasan serta penyesuaian baru dalam penyusunan pasal pidana pada setiap rancangan peraturan daerah.
Melalui kegiatan ini, jajaran Sekretariat DPRD Sulbar berkomitmen meningkatkan pemahaman hukum secara menyeluruh, agar setiap produk hukum yang disusun tetap selaras dengan hukum nasional yang berlaku saat ini.
Sekretaris DPRD Sulbar Arianto menegaskan langkah ini sejalan arah kebijakan Gubernur Suhardi Duka. “Kegiatan ini penting agar Perda berkepastian hukum, efektif melindungi masyarakat, serta mendukung iklim investasi yang berkeadilan di Sulawesi Barat,” ujarnya.
Share this content:



Post Comment