AMPAS Desak APH Audit Pengelolaan RS Pratama Salutambung dan Instansi Terkait
Mamuju Tengah–sandeqnews.id – Aliansi Mahasiswa Pemuda Sulawesi Barat (AMPAS) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan RS Pratama Salutambung serta instansi terkait yang memiliki kewenangan dalam pembangunan dan operasional fasilitas kesehatan tersebut.
Ketua AMPAS, Dirman, menilai audit penting dilakukan karena hingga saat ini masih terdapat pertanyaan publik mengenai kondisi operasional rumah sakit, pemanfaatan fasilitas yang telah dibangun, serta efektivitas penggunaan anggaran yang telah digelontorkan pemerintah. Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh kepastian bahwa fasilitas kesehatan yang dibangun menggunakan uang negara benar-benar memberikan manfaat bagi pelayanan kesehatan warga.
Ia menegaskan bahwa prinsip transparansi dan akuntabilitas harus menjadi landasan utama dalam setiap penggunaan anggaran publik. Karena itu, AMPAS meminta seluruh pihak yang memiliki kewenangan terkait pembangunan maupun pengelolaan RS Pratama Salutambung bersikap terbuka terhadap proses pengawasan dan pemeriksaan yang dilakukan lembaga berwenang.
Dirman menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara mengatur bahwa setiap penggunaan keuangan negara wajib dipertanggungjawabkan secara transparan dan sesuai ketentuan. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit mengatur kewajiban rumah sakit untuk memenuhi standar pelayanan, sarana, prasarana, dan mutu layanan kesehatan.
Menurut AMPAS, keberadaan rumah sakit daerah seharusnya menjadi solusi bagi masyarakat dalam memperoleh akses layanan kesehatan yang lebih mudah dan berkualitas. Oleh karena itu, setiap proses pembangunan, pengadaan fasilitas, maupun pengelolaan anggaran perlu dipastikan berjalan sesuai perencanaan dan ketentuan yang berlaku agar tujuan pembangunan dapat tercapai secara maksimal.
AMPAS juga mengingatkan bahwa sektor kesehatan merupakan urusan wajib pelayanan dasar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Karena itu, organisasi tersebut meminta APH, Inspektorat, dan BPK melakukan audit secara menyeluruh untuk memastikan tidak terdapat penyimpangan dalam pengelolaan RS Pratama Salutambung serta instansi terkait.
Lebih lanjut, AMPAS menegaskan bahwa apabila dalam proses audit ditemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan, penyimpangan anggaran, mark-up proyek, atau perbuatan lain yang merugikan keuangan negara, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan setiap rupiah uang negara digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.
Share this content:




Post Comment