Raperda Olahraga Jatim Tuai Kritik Keras, LaNyalla: Jangan Kebiri KONI
Surabaya — Anggota DPD RI asal Jawa Timur, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, melontarkan kritik keras terhadap draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kepemudaan dan Keolahragaan yang disusun Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Ia menilai sejumlah pasal dalam rancangan tersebut berpotensi menggeser bahkan melemahkan peran KONI di daerah.
LaNyalla menegaskan bahwa setiap regulasi daerah wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Ia mengingatkan agar tidak ada aturan turunan yang bertentangan dengan undang-undang, apalagi sampai mengurangi kewenangan lembaga yang sudah memiliki mandat dalam pembinaan olahraga prestasi.
Ia menyoroti adanya indikasi penyempitan peran Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dalam draf raperda tersebut. Menurutnya, KONI provinsi tidak tepat jika hanya diposisikan sebagai pelaksana teknis di bawah Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), karena selama ini berperan penting dalam pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi di daerah.
“Jangan sampai ada pasal yang mereduksi peran KONI. Ini bisa berdampak pada sistem pembinaan atlet di daerah,” tegas LaNyalla, yang juga pernah menjabat Wakil Ketua KONI Jawa Timur periode 2010–2019.
Selain itu, ia menilai terdapat perbedaan substansi antara draf raperda dengan Undang-Undang Keolahragaan, terutama pada bagian yang tidak secara jelas mencantumkan peran KONI dalam pembinaan olahraga prestasi. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dalam sistem keolahragaan nasional.
Karena itu, LaNyalla meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur segera mengevaluasi dan memperbaiki substansi raperda sebelum dibahas lebih lanjut di DPRD. Ia menekankan pentingnya sinkronisasi aturan agar tidak menimbulkan polemik serta tetap memperkuat pembinaan atlet di daerah.
Share this content:




Post Comment