Sinergi ESDM dan DPMPTSP Sulbar Diperkuat, Respons Regulasi Baru Perizinan MBLB
Mamuju–sandeqnews.id– Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memperkuat koordinasi dalam merespons kebijakan terbaru terkait perizinan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Langkah ini ditandai dengan rapat koordinasi yang digelar di ruang rapat DPMPTSP Sulbar, Selasa (5/5/2026), yang dihadiri Kepala Dinas ESDM Sulbar, Bujaeramy Hassan, serta Kepala DPMPTSP Sulbar, Kain Lotong Sembe. Pertemuan tersebut fokus pada penyesuaian mekanisme perizinan pasca diberlakukannya Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2025.
Dalam pembahasan, disebutkan bahwa sistem perizinan pertambangan kini mengalami perubahan signifikan, khususnya pada proses pengajuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang telah terintegrasi melalui platform Online Single Submission (OSS).
Kondisi ini menuntut peningkatan sinergi lintas organisasi perangkat daerah, terutama antara Dinas ESDM sebagai instansi teknis dan DPMPTSP sebagai pintu layanan perizinan. Kolaborasi tersebut dinilai penting untuk memastikan proses berjalan efektif, transparan, dan sesuai ketentuan.
Kepala Dinas ESDM Sulbar, Bujaeramy Hassan, menegaskan bahwa integrasi sistem perizinan merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang harus diikuti dengan penguatan koordinasi di tingkat daerah guna memberikan kepastian layanan kepada pelaku usaha.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Sulbar, Kain Lotong Sembe, menyatakan kesiapan pihaknya dalam menyesuaikan sistem pelayanan dengan regulasi terbaru serta terus meningkatkan kualitas layanan publik melalui koordinasi yang intensif dengan OPD teknis terkait.
Melalui rapat ini, pemerintah daerah berharap terbangun sistem perizinan pertambangan yang lebih terintegrasi, efisien, serta mampu mendorong pertumbuhan investasi yang berkelanjutan di Sulawesi Barat.
Share this content:




Post Comment