UU HKPD Jadi Dilema, Gubernur Sulbar Soroti Ancaman Fiskal Daerah

Mamuju- sandeqnews.id— Penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) dinilai menjadi dilema bagi pemerintah daerah, khususnya terkait pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD mulai 2027.

Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, dalam wawancara khusus mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi serius, termasuk terhambatnya penetapan APBD jika tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

Ia menegaskan, ruang fiskal daerah sangat terbatas karena belanja pegawai tidak mudah dikurangi, sementara kebutuhan pembiayaan tetap harus dipenuhi, termasuk gaji PPPK dan kewajiban lainnya.

Menurutnya, solusi yang realistis bukan sekadar efisiensi, melainkan adanya relaksasi kebijakan dari pemerintah pusat, termasuk penundaan pemberlakuan aturan, perubahan nomenklatur belanja, serta penambahan dana Transfer ke Daerah (TKD).

Suhardi Duka juga menyoroti bahwa hampir seluruh kabupaten di Sulawesi Barat memiliki persentase belanja pegawai di atas ketentuan, sehingga berpotensi terdampak jika aturan diberlakukan tanpa penyesuaian.I

a berharap pemerintah pusat dapat segera merespons kondisi tersebut, mengingat saat ini daerah tengah menyusun APBD 2027 dan membutuhkan kepastian regulasi agar kebijakan yang diambil tetap realistis dan tidak mengganggu pelayanan publik.

Share this content:

Post Comment