PPPK dan Paruh Waktu Pemprov Sulbar WFH Selama Dua Bulan, Gubernur Sulbar Pastikan Gaji Tetap Berjalan

Mamuju — sandeqnews.id—Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat memberlakukan kebijakan work from home (WFH) selama dua bulan bagi ribuan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan pegawai paruh waktu, Senin 16/03/2026. Meski bekerja dari rumah, para pegawai tetap menerima gaji bulanan untuk menjaga stabilitas pendapatan dan kesejahteraan di tengah keterbatasan anggaran.

Keputusan ini diambil setelah rapat Gubernur Sulbar Suhardi Duka dengan Sekda, Bapenda, BPKAD, dan perwakilan BKPSDM. Rapat membahas THR dan gaji ke-13 bagi PPPK dan pegawai paruh waktu, yang ternyata tidak dapat dibayarkan karena tidak teralokasi dalam APBD 2026 maupun APBD Perubahan.

Kebijakan WFH juga menjadi langkah antisipasi menghadapi dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) akibat konflik geopolitik global antara Amerika Serikat, Israel, dan Iran. Selain itu, Pemprov Sulbar mencatat penurunan target pendapatan dari pajak BBM dan pajak rokok, sehingga ruang fiskal untuk menambah anggaran THR dan gaji ke-13 tidak memungkinkan.

Gubernur Suhardi Duka menegaskan, pegawai tetap dapat diminta masuk kantor jika dibutuhkan pimpinan OPD masing-masing. “Mereka WFH selama dua bulan dan tidak perlu ke kantor, kecuali jika diminta oleh pimpinan OPD,” ujarnya. Pemprov juga menyiapkan mekanisme evaluasi berkala untuk menyesuaikan kebijakan bila kondisi fiskal masih sama.

Dampak kebijakan ini juga dirasakan di sektor pendidikan. Guru PNS diminta mengambil alih sebagian jam mengajar yang sebelumnya diampu oleh guru PPPK dan pegawai paruh waktu, agar proses belajar tetap berjalan lancar tanpa mengurangi kualitas pendidikan siswa di Sulawesi Barat.

Evaluasi kebijakan WFH dijadwalkan pertama pada 16 April dan kedua pada 16 Mei 2026. Meski THR dan gaji ke-13 tidak dibayarkan, Pemprov Sulbar memastikan gaji bulanan PPPK dan pegawai paruh waktu tetap berjalan sebagai bentuk komitmen menjaga kesejahteraan pegawai di tengah keterbatasan anggaran.

Share this content:

Post Comment