Biro Organisasi Setda Sulbar Bersama BPBD Bahas Permendagri Nomor 18 Tahun 2025

Mamuju – Penelaah Teknis Kebijakan Biro Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Masykur, melakukan koordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sulbar pada Jumat (09/01/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk menyelaraskan pemahaman terkait peraturan baru yang mengatur tata kelola BPBD di tingkat daerah.

Upaya koordinasi ini dilakukan untuk mendukung misi Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga, khususnya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar yang berkualitas bagi masyarakat Sulbar.

Menurut Masykur, dalam koordinasi bersama Kasubag Kepegawaian BPBD, Hamzah, kedua pihak membahas mengenai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Nomenklatur Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi dan Kabupaten.

“Pada kesempatan ini kami mempertanyakan beberapa hal perubahan pengaturan nomenklatur BPBD diantaranya pejabat Kepala Pelaksana BPBD bukan lagi Sekretaris Daerah sebagai Ex Officio tetapi Kepala Pelaksana BPBD dan beberapa perubahan lainnya untuk diberlakukan tahun 2027,” jelas Masykur.

Kepala Biro Organisasi Setda Sulbar, Nur Rahmah Parampasi, menambahkan bahwa koordinasi ini dilakukan untuk menyamakan persepsi terkait isi Permendagri Nomor 18 Tahun 2025. Hal ini penting mengingat peraturan baru akan berdampak pada struktur organisasi dan tupoksi BPBD.

“Masih sering muncul pertanyaan terkait pedoman nomenklatur, untuk itu kami mengutus Pak Masykur yang selama ini aktif sebagai tim penyusunan SOTK untuk ke perangkat daerah melakukan koordinasi agar terdapat keselarasan tupoksi dan kewenangan BPBD dengan pedoman baru dari Kemendagri,” kata Rahmah. (Rls)

Share this content:

Post Comment