Pemkab Polman Audiensi dengan BPKH Makassar, Bahas Akses Jalan dalam Kawasan Hutan
Polewali Mandar– Sandeqnews.id– Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar menggelar audiensi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VII Makassar untuk membahas pemanfaatan kawasan hutan yang digunakan sebagai akses jalan bagi masyarakat, Jumat (…). Pertemuan ini menindaklanjuti instruksi Bupati Polewali Mandar agar dilakukan koordinasi dan konsultasi resmi terkait izin penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan publik.
Audiensi yang berlangsung di kantor BPKH Makassar dihadiri Kepala BPKH, Dr. Manifas Zubayr, S.Hut., M.Si, bersama jajaran, serta perwakilan Pemkab Polman dari Dinas PUPR dan DLHK. Selain itu, hadir pula perwakilan Aliansi Masyarakat Alu, antara lain Andi Agung, Kadi, Sumarlin, dan Sulkifli.
Dalam pertemuan tersebut, pihak BPKH menegaskan bahwa setiap pemanfaatan kawasan hutan untuk kepentingan publik wajib mengantongi izin resmi. Jika luas lahan yang dimanfaatkan di atas 5 hektare, maka izin dikeluarkan Menteri Kehutanan, sedangkan untuk luas di bawah 5 hektare cukup melalui Gubernur.
Pihak Pemkab Polman berharap adanya kelonggaran agar penanganan jalan yang sifatnya mendesak tetap dapat dilakukan, mengingat akses jalan tersebut sangat vital bagi masyarakat untuk menuju layanan kesehatan. Sambil menunggu proses izin, Pemda berkomitmen untuk melengkapi seluruh persyaratan sesuai ketentuan Permen LHK Nomor 7 Tahun 2021.
Kepala BPKH menegaskan agar tidak ada aktivitas pembangunan maupun perbaikan jalan di kawasan hutan tanpa izin karena berpotensi menimbulkan sanksi pidana. Ia juga memberikan opsi penyelesaian, seperti pelepasan objek kawasan melalui revisi RTRW atau pengajuan persetujuan penggunaan kawasan hutan dengan melengkapi dokumen teknis, termasuk AMDAL dan penetapan batas.
Sementara itu, Aliansi Masyarakat Alu melalui Andi Agung dkk meminta pemerintah segera menindaklanjuti kondisi jalan Paopao–Puppuring yang rusak berat. Menurut mereka, kondisi tersebut kerap menyulitkan warga, terutama saat membutuhkan layanan kesehatan darurat.
Post Comment