Perda Baru Pengelolaan Air Limbah: Tabung Tinja Komunal di Desa Kini Akan Dikelola Lebih Teratur
Polewali Mandar — Sandeqnews.id — Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar resmi menerapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, yang salah satu fokus utamanya adalah penataan kembali pengelolaan tabung penampung tinja komunal (IPAL) yang tersebar di desa-desa.
Selama ini, banyak tabung tinja komunal di permukiman warga—baik hasil program Sanimas, IPAL Komunal, maupun hibah sanitasi lainnya—yang dibiarkan penuh tanpa pengelolaan jelas. Melalui perda baru ini, seluruh fasilitas tersebut akan masuk dalam sistem layanan lumpur tinja terjadwal (LLTT), sehingga penyedotan dapat dilakukan secara berkala dan legal.
Bupati Polewali Mandar H. Samsul Mahmud menegaskan bahwa langkah ini merupakan amanah konstitusi sekaligus bentuk perlindungan negara terhadap kesehatan warga.
“Sanitasi bukan hanya urusan rumah tangga, tetapi tanggung jawab bersama. Tabung tinja komunal tidak boleh lagi dibiarkan penuh dan mencemari lingkungan. Melalui perda ini, pengelolaannya akan lebih teratur dan terjadwal,” tegasnya dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin (29/9/2025).
Ia menambahkan bahwa perda ini bukan hanya mengatur soal infrastruktur, tetapi juga membuka ruang kolaborasi antara pemerintah desa, masyarakat, dan sektor swasta dalam pengelolaan sanitasi. Bahkan, ke depan layanan sedot tinja resmi ini akan menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi yang terukur dan transparan.
Bupati Samsul Mahmud mengajak seluruh masyarakat untuk menerima regulasi ini sebagai bagian dari perlindungan kesehatan bersama.“Lebih baik mencegah daripada menunggu septic tank atau tabung komunal meluap baru panik,” ujarnya.
Post Comment