Sekdis ESDM Sulbar Jelaskan Penempatan Pejabat Fungsional di Bawah Kepala OPD Sesuai PermenPAN-RB
Mamuju – sandeqnews.id — Sekretaris Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Alexander Arruanpasau, menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB), Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat akan menempatkan pejabat fungsional di bawah masing-masing kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Penempatan ini mengacu pada PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, yang mengatur bahwa pejabat fungsional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada pejabat pimpinan tinggi, administrator, atau pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugasnya.
Dalam keterangannya pada Jumat, 30 Oktober 2026, Alexander Arruanpasau menyampaikan bahwa tugas pejabat fungsional nantinya akan dibuatkan menjadi tim terpadu untuk melaksanakan tugas-tugas dalam mencapai target OPD. “Sesuai PermenPAN-RB, pejabat fungsional akan ditempatkan di bawah masing-masing kepala OPD. Nantinya tugas mereka akan diintegrasikan dalam tim terpadu untuk melaksanakan tugas-tugas mencapai target OPD,” ujarnya.
Pembentukan tim terpadu ini sejalan dengan PermenPAN-RB Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi serta PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pedoman Pola Penugasan, yang memungkinkan penugasan pejabat fungsional secara individu maupun dalam tim kerja untuk berkolaborasi mencapai target kinerja organisasi. “Kebijakan ini juga sejalan dengan Pancadaya Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, dalam upaya penguatan tata kelola pemerintahan yang profesional, sinergis, dan berkinerja,” kata Alexander.
Menurutnya, penataan ini bertujuan agar pejabat fungsional dapat bekerja lebih terarah dan sinergis dengan tugas pokok dan fungsi OPD. Dengan demikian, kontribusi pejabat fungsional akan lebih terukur dan mendukung pencapaian kinerja organisasi secara keseluruhan. Penempatan yang jelas dan terstruktur diharapkan mampu menghindari tumpang tindih kewenangan serta memperjelas jalur koordinasi dan pertanggungjawaban di lingkungan masing-masing perangkat daerah.
Dinas ESDM Sulbar mendukung kebijakan tersebut dan siap menyesuaikan penempatan serta tugas pejabat fungsional di lingkungan dinas agar selaras dengan ketentuan PermenPAN-RB dan target kinerja OPD. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
Melalui penataan ini, diharapkan peran dan kontribusi setiap pejabat fungsional dapat semakin optimal dalam mendukung pelaksanaan program-program pembangunan daerah. Sinergi antar jabatan struktural dan fungsional menjadi kunci terwujudnya pelayanan pemerintahan yang semakin efektif, responsif, dan berorientasi pada hasil.
Share this content:




Post Comment