ESDM Sulbar Sambut Konsultasi Perizinan Air Tanah, Dorong Pemanfaatan yang Bijak dan Berkelanjutan

MAMUJU – sandeqnews.id —

Pejabat Fungsional Penyelidik Bumi Bidang Geologi dan Air Bawah Tanah Dinas ESDM Sulbar, Suci Anastasia, menerima kunjungan pelaku usaha pemanfaatan air bawah tanah di ruang kerjanya pada Jumat, 16 Oktober 2026. Kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka konsultasi terkait perizinan pemanfaatan air tanah di wilayah Sulawesi Barat.

Pertemuan ini merupakan bagian dari upaya pelayanan publik Dinas ESDM Sulbar untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi pelaku usaha yang membutuhkan akses terhadap sumber daya air tanah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam pertemuan tersebut, Suci Anastasia menjelaskan secara rinci prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi perusahaan dalam mengurus izin air tanah. Ia menekankan bahwa pemanfaatan air tanah harus dilakukan secara bijak dengan memperhatikan aspek konservasi, daya dukung lingkungan, serta keseimbangan antara kebutuhan pelaku usaha dan kepentingan masyarakat luas.

Kepala Dinas ESDM Sulbar, Bujaeramy Hassan, memberikan apresiasi atas inisiatif pelaku usaha yang secara proaktif mengurus perizinan sesuai ketentuan. “Pelaku usaha yang taat aturan adalah mitra penting pembangunan daerah. Dinas ESDM Sulbar akan terus memastikan proses perizinan berjalan transparan, cepat, dan akuntabel, tanpa mengabaikan prinsip konservasi sumber daya alam,” tegasnya.

Kegiatan ini sejalan dengan semangat Pancadaya Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, yang menempatkan pengelolaan sumber daya alam sebagai salah satu pilar pembangunan daerah. Sinergi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha diharapkan dapat menjamin pemanfaatan air tanah yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.

Diharapkan melalui konsultasi ini, proses perizinan air tanah dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga pemanfaatan air tanah dapat memberikan manfaat yang optimal bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Barat.

Share this content:

Post Comment