Diskominfopers Sulbar Bekali Media Mekanisme E-Purchasing Kemitraan 2027
SANDEQNEWS.ID, MAMUJU – Pemprov Sulawesi Barat melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfopers) menyosialisasikan penggunaan sistem E-Purchasing dalam proses pengadaan barang dan jasa, termasuk kerja sama kemitraan media.
Kepala Diskominfopers Sulbar, Muhammad Ridwan Djafar mengatakan sosialisasi tersebut sebagai persiapan penerapan mekanisme E-Purchasing untuk seluruh kerja sama kemitraan media dengan Pemprov Sulbar pada 2027. “Jadi hari ini kita laksanakan sosialisasi penggunaan E-Purchasing atau pengadaan barang jasa melalui sistem digital yang diatur oleh LKPP,” kata Ridwan.
Ia menjelaskan kemitraan dengan media termasuk dalam bagian jasa sehingga proses penunjukan dan pelaksanaannya juga harus mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan melalui sistem E-Purchasing. Penerapan tersebut penting diketahui sejak awal agar perusahaan media memiliki waktu mempersiapkan persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan.
“Kenapa harus diketahui lebih awal? Karena memang di sana ada persyaratan yang harus dipenuhi. Jangan sampai ada perusahaan media yang tidak tahu atau dokumennya belum ada, masih bisa diurus,” ujarnya.
Ridwan mengingatkan kelengkapan dokumen penting agar tidak menimbulkan kendala ketika proses kerja sama memasuki tahap kontrak. Saat ini sudah terdapat sejumlah media yang tercantum dalam etalase E-Purchasing dan telah menggunakan mekanisme tersebut.
Ia menyebutkan penerapan E-Purchasing untuk kemitraan media merupakan arahan Biro Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) yang sebenarnya mulai diarahkan 2026, namun diberi toleransi hingga 2027 karena persiapan. “Sudah diarahkan oleh Biro Barjas bahwa seluruh kerja sama media itu harus lewat E-Purchasing, tahun 2027. Karena bukan kami yang mau, itu aturan,” tegasnya. Untuk memudahkan media, Diskominfopers juga menyiapkan video tutorial penggunaan E-Purchasing khusus kemitraan media.
Share this content:




Post Comment