Biro Hukum Pastikan Kepastian Hukum & Keadilan dalam Penetapan Tarif Air Minum Sulbar
Mamuju—sandeqnews.id—Biro Hukum Setda Sulbar hadir dalam rapat pembahasan penetapan tarif air minum yang digelar Biro Perekonomian, Rabu (23/9/2026). Rapat mengkaji usulan tarif dari enam kabupaten dengan menyeimbangkan aspek teknis, biaya operasional, keberlanjutan layanan, serta kemampuan ekonomi masyarakat.
Biro Hukum diwakili Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Ariani. Kehadirannya memastikan setiap tahapan dan isi kebijakan memiliki dasar hukum yang kuat serta sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Penelaahan mencakup kewenangan Pemprov dalam menetapkan tarif hingga rancangan Keputusan Gubernur. Tujuannya agar aturan yang dihasilkan sah, jelas, dan dapat dijalankan secara konsisten di seluruh wilayah Sulbar.
Kepala Biro Hukum Suhendra menegaskan tarif harus ditetapkan secara cermat. “Memiliki dasar hukum yang jelas, sekaligus menyeimbangkan keberlanjutan layanan dan kemampuan masyarakat agar bermanfaat bagi semua,” ujarnya.
Pertemuan juga dihadiri perwakilan Dinas PUPR, Dinas ESDM, dan Bapperida. Sinergi antarinstansi menjamin kebijakan disusun secara menyeluruh, tidak berat sebelah, dan tepat sasaran.
Langkah ini sejalan Panca Daya Gubernur Suhardi Duka memperkuat tata kelola yang akuntabel serta pelayanan dasar berkualitas. Tarif air minum 2027 diharapkan adil, sah secara hukum, dan menguntungkan warga maupun penyelenggara layanan.
Share this content:




Post Comment