Gubernur Suhardi Duka Tegaskan: Tidak Ada Penolakan Pasien Kurang Mampu di Layanan Kesehatan

Mamuju – sandeqnews.id – Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, menegaskan larangan tegas menolak masyarakat kurang mampu yang membutuhkan pengobatan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan. Pernyataan ini disampaikan saat memimpin Apel Pagi Virtual lingkup Pemprov Sulbar, Senin 3 Agustus 2026, yang diikuti seluruh OPD dan UPTD se-daerah.

Gubernur menekankan bahwa pelayanan kesehatan adalah hak dasar setiap warga yang wajib dipenuhi tanpa diskriminasi. Seluruh tenaga kesehatan diminta melayani dengan cepat, profesional, dan mengutamakan keselamatan pasien, khususnya bagi mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi.

“Jangan sampai ada warga yang datang berobat lalu ditolak hanya karena miskin atau tidak mampu membayar. Negara harus hadir memberikan perlindungan dan pelayanan bagi seluruh masyarakat,” tegas Suhardi Duka. Penegasan ini memperkuat komitmen Pemprov Sulbar mewujudkan akses layanan kesehatan yang adil dan merata.

Gubernur juga mengingatkan seluruh jajaran untuk mempererat koordinasi lintas sektor guna memastikan setiap warga mendapat pelayanan sesuai aturan yang berlaku. Menindaklanjuti arahan tersebut, DKPPKB Sulbar menyatakan kesiapan penuh mengawal kebijakan ini melalui sinergi erat dengan rumah sakit, puskesmas, dan seluruh fasilitas kesehatan di wilayah Sulawesi Barat.

Kepala DKPPKB dr. Nursyamsi Rahim menjamin pelayanan akan diberikan secara optimal tanpa membedakan latar belakang ekonomi.

Langkah ini merupakan wujud nyata program prioritas “Sulbar Sehat” untuk mewujudkan Jaminan Kesehatan Universal yang merata, berkualitas, dan berkeadilan bagi seluruh rakyat.

Share this content:

Post Comment