Samsat Keliling Pedongga Layani Empat Kendaraan, Penerimaan Pajak Capai Rp1,16 Juta
Pasangkayu – sandeqnews.id— Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Barat melalui UPTD Pelayanan Pajak Pasangkayu kembali menghadirkan layanan Samsat Keliling di Kecamatan Pedongga, tepatnya di Pedanda, Kamis, 5 Maret 2026.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mendekatkan layanan pembayaran pajak kendaraan kepada masyarakat, khususnya bagi warga yang berada jauh dari kantor Samsat.
Dalam pelaksanaan layanan tersebut, petugas Samsat Keliling melayani pembayaran pajak dari empat unit kendaraan dengan total penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan denda sebesar Rp1.165.200.
Rinciannya terdiri dari tiga unit sepeda motor milik masyarakat serta satu unit sepeda motor milik pemerintah daerah yang melakukan pembayaran pajak melalui layanan tersebut.
Plt. Kepala UPTD Pelayanan Pajak Pasangkayu, Kasfiani Darwis, mengatakan bahwa layanan Samsat Keliling merupakan strategi jemput bola untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses pelayanan pembayaran pajak kendaraan.
Melalui kegiatan ini, Bapenda Sulbar berharap kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan semakin meningkat sehingga dapat mendukung peningkatan penerimaan daerah untuk pembangunan di Sulawesi Barat. (Rls)
Share this content:




Post Comment