Pemprov Sulbar Terbitkan SE THR Pekerja dan Bonus Hari Raya Driver Online
Mamuju- sandeqnews.id— Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur Sulawesi Barat Nomor 16 Tahun 2026 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan serta Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi tahun 2026.
Kebijakan tersebut menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memastikan hak-hak pekerja terpenuhi menjelang hari raya keagamaan. Langkah ini juga sejalan dengan program Panca Daya Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, yang menempatkan peningkatan kesejahteraan masyarakat sebagai prioritas pembangunan daerah.
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Barat, Suhendra, menyampaikan surat edaran yang ditetapkan pada 8 Maret 2026 di Mamuju itu merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia terkait pelaksanaan pemberian THR tahun 2026.
Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa THR keagamaan wajib diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik yang bekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Selain itu, perusahaan diwajibkan membayarkan THR secara penuh dan tidak boleh dicicil dengan batas waktu pembayaran paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Di sisi lain, pemerintah juga mendorong perusahaan penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi untuk memberikan Bonus Hari Raya kepada pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka dalam mendukung aktivitas ekonomi masyarakat.
Share this content:




Post Comment