Pemprov Sulbar Gandeng Kejati Perkuat Pendampingan Hukum Perdata dan TUN

Mamuju – sandeqnews.id —Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) terkait penanganan persoalan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

Penandatanganan MoU tersebut dilakukan secara desk to desk. Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, menandatangani dokumen sebagai pihak pertama pada Selasa, 3 Maret 2026 di ruang kerjanya. Sementara Kepala Kejati Sulbar, Sukarman Sukarinton, menandatangani sebagai pihak kedua pada Rabu, 4 Maret 2026.

Kerja sama ini mencakup berbagai bentuk penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Ruang lingkupnya meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, hingga tindakan hukum lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Gubernur Sulbar Suhardi Duka menyampaikan bahwa kolaborasi tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan meningkatkan kepastian hukum dalam pelaksanaan program pembangunan daerah.

Ia berharap kesepakatan ini segera ditindaklanjuti secara konkret sehingga berbagai persoalan hukum yang berpotensi muncul di lingkungan Pemprov Sulbar dapat diminimalisir sejak dini.

Sementara itu, Kepala Kejati Sulbar Sukarman Sukarinton menegaskan pihaknya siap memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah daerah guna mendukung jalannya pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Melalui kerja sama ini, diharapkan koordinasi antara Pemprov Sulbar dan Kejati Sulbar semakin kuat dalam memberikan perlindungan hukum terhadap kebijakan pemerintah daerah serta mencegah potensi kerugian negara. (Rls)

Share this content:

Post Comment