Kesbangpol Sulbar Awasi Ketat Pencairan Dana Parpol 2026
Mamuju- sandeqnews.id—Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sulawesi Barat memperkuat persiapan verifikasi bantuan keuangan partai politik untuk tahun anggaran 2026. Langkah ini dilakukan agar penyaluran dana negara sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kepala Kesbangpol Sulbar, Darwis Damir, menekankan bahwa verifikasi merupakan prosedur wajib sebelum pencairan dana. “Kami memastikan seluruh dokumen administrasi dan substansi lengkap agar penggunaan anggaran transparan,” ujarnya saat rapat supervisi Bidang Politik Dalam Negeri, Selasa (3/3/2026).
Tim verifikasi melibatkan Kesbangpol, Inspektorat, Bagian Hukum, dan KPU. Pemeriksaan mencakup legalitas SK kepengurusan, surat permohonan resmi dari pimpinan partai, serta validitas nomor rekening kas umum partai politik.
Salah satu syarat penting adalah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK atas penggunaan anggaran tahun sebelumnya. Hal ini menjadi acuan tim dalam menilai kelengkapan dokumen dan kepatuhan partai terhadap ketentuan penggunaan dana.
Partai politik diwajibkan mengalokasikan minimal 60% dari total bantuan untuk pendidikan politik, sementara sisanya diperbolehkan digunakan untuk operasional sekretariat. Kebijakan ini bertujuan memperkuat fungsi kaderisasi di tingkat daerah.
Darwis menekankan ketepatan waktu pelaporan dokumen agar pencairan dana tidak terganggu. Hasil verifikasi akan dituangkan dalam Berita Acara sebagai rekomendasi untuk BPKAD Sulawesi Barat, mendukung pengelolaan keuangan parpol yang profesional dan akuntabel.
Share this content:




Post Comment