Gubernur SDK Terbitkan Pergub Gerakan Sulbar Mandarras Perkuat Budaya Literasi

Mamuju- sandeqnews.id— Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat resmi menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pembudayaan Gemar Membaca melalui Gerakan Sulawesi Barat Mandarras. Regulasi ini ditetapkan Gubernur Sulbar Suhardi Duka pada 10 Maret 2026 di Mamuju sebagai langkah strategis memperkuat budaya literasi di daerah.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemprov Sulbar membangun masyarakat yang maju dan berdaya saing melalui gerakan membaca yang terencana, terukur, dan berkelanjutan.

Gubernur Sulbar Suhardi Duka menegaskan peningkatan literasi masyarakat merupakan fondasi penting dalam pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas. Melalui Gerakan Sulbar Mandarras, pemerintah mendorong keterlibatan pemerintah daerah, satuan pendidikan, hingga komunitas literasi.

Gerakan ini juga sejalan dengan arah pembangunan daerah melalui konsep Panca Daya, khususnya dalam memperkuat daya saing sumber daya manusia dan pendidikan berbasis pengetahuan.

Program Sulbar Mandarras mencakup sejumlah kegiatan seperti gerakan literasi di satuan pendidikan, pembinaan budaya membaca di lingkungan sekolah dan masyarakat, peningkatan promosi perpustakaan, serta penguatan kelembagaan gerakan literasi di daerah.

Kepala Biro Hukum Setda Sulbar, Suhendra, mengatakan peraturan gubernur tersebut menjadi landasan hukum untuk memperkuat gerakan literasi secara terstruktur dan berkelanjutan di Sulawesi Barat serta membuka ruang kolaborasi antara pemerintah, dunia pendidikan, dan masyarakat. (Rls)

Share this content:

Post Comment