Pemkesra Sulbar Matangkan Pembentukan Tim PEKPP Mandiri 2026

Mamuju – sandeqnews.id — Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Setda Provinsi Sulawesi Barat menggelar rapat internal dalam rangka persiapan pelaksanaan serta pembentukan Tim Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPP) Mandiri Tahun 2026, Jumat (27/2/2026). Rapat berlangsung di Ruang Kerja Bagian Otonomi Daerah dan dipimpin Kepala Bagian Pemerintahan Biro Pemkesra.

Rapat tersebut dihadiri jajaran pejabat dan ASN yang akan tergabung dalam tim PEKPP Mandiri 2026. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut agenda evaluasi kinerja pelayanan publik sekaligus merespons arahan Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, dalam mendorong peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat.

Dalam pertemuan itu disepakati beberapa poin penting, di antaranya segera diterbitkannya Surat Keputusan Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra tentang Pembentukan Tim PEKPP Mandiri 2026 lingkup Biro Pemkesra. Tim ini nantinya bertugas menyiapkan seluruh kebutuhan administrasi dan dokumen pendukung guna memenuhi indikator evaluasi pelayanan publik.

Selain itu, tim juga akan mendorong penerbitan Surat Keputusan tentang Penetapan Standar Layanan di lingkup Biro Pemerintahan dan Kesra. Standar layanan tersebut menjadi dasar dalam mengukur kinerja, transparansi, serta efektivitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.

Para pejabat penanggung jawab kegiatan diminta segera mengidentifikasi jenis layanan pada masing-masing program sebagai bahan penyusunan draft Surat Keputusan. Identifikasi ini bertujuan memperjelas standar, mekanisme, serta indikator kinerja layanan yang akan dievaluasi dalam PEKPP Mandiri 2026.

Kepala Biro Pemkesra, Murdanil, menegaskan bahwa pembentukan tim ini merupakan wujud komitmen dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan akuntabel. Ia berharap melalui PEKPP Mandiri 2026, kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemprov Sulbar semakin meningkat dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Share this content:

Post Comment