Menuju Opini Terbaik, BPKAD Sulbar Serahkan LKPD 2025 ke Inspektorat untuk Reviu APIP

Mamuju– sandeqnews.id— Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Barat, Mohammad Ali Chandra, secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun 2025 kepada Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Jumat, 27 Februari 2026. Penyerahan ini menandai dimulainya tahapan reviu oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

LKPD Unaudited Tahun 2025 diterima langsung oleh Kepala Inspektorat Sulbar, M. Natsir, di ruang rapat Inspektorat. Reviu dilakukan sebelum laporan tersebut disampaikan kepada BPK RI Perwakilan Sulawesi Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Langkah ini sejalan dengan misi Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar yang berkualitas.

Mohammad Ali Chandra menjelaskan bahwa LKPD Tahun 2025 memuat Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), serta Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK). Seluruh dokumen telah disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan dan melalui proses konsolidasi bersama seluruh perangkat daerah.

Ia menegaskan bahwa tahapan reviu APIP diharapkan mampu meningkatkan kualitas penyajian laporan sebelum diperiksa BPK RI. Sinergi antara BPKAD dan Inspektorat dinilai menjadi kunci dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Kepala Inspektorat Sulbar, M. Natsir, menyampaikan bahwa reviu akan dilaksanakan secara profesional dan independen guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi serta kualitas pelaporan. Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat optimistis melalui tahapan ini dapat mempertahankan bahkan meningkatkan opini atas laporan keuangan daerah.

Share this content:

Post Comment