Algoritma Digital: Mengendalikan Kebebasan, Menutupi Rasa Kemanusiaan, Peran Regulator dan Pengguna Sangat Penting

QS. Al-Hujurat [49]:6 mengingatkan: “Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu seorang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum karena kebodohan, lalu kamu menyesal atas perbuatanmu itu.

Sebelum kita menanggapi dan membagikan informasi, kita harus bijak dan cermat.

Algoritma digital di era media sosial memberi kita kesan bebas untuk mengekspresikan opini, membagikan informasi, dan mengakses berita secara instan. Namun kenyataannya, kebebasan itu dikendalikan oleh algoritma digital yang menilai konten berdasarkan like, share, komentar, dan durasi waktu tonton. Konten yang paling banyak memicu reaksi emosional sering muncul paling depan, sementara konten kemanusiaan, informasi faktual, atau analisis damai kadang kalah terlihat.

Fenomena ini semakin jelas dalam konteks konflik global. Francesca Albanese, Pelapor Khusus PBB untuk Palestina, menyorot bagaimana sistem global bekerja melalui kombinasi senjata, modal finansial, dukungan politik, dan media digital. Algoritma menjadi bagian dari ekosistem itu. Ia menonjolkan konten kontroversial atau sensasional termasuk konten kebencian atau provokatif sehingga penderitaan rakyat sipil dalam berbagai konflik, termasuk Palestina, sering tenggelam dalam arus sensasi.

Paradoksnya, konten kebencian kadang memang diperlukan untuk menyingkap kejahatan atau pelanggaran hak asasi manusia. Namun algoritma tidak membaca niat, tidak memahami konteks moral, dan tidak memilah kedalaman analisis. Yang terlihat hanyalah interaksi pengguna. Akibatnya, publik terjebak dalam gelembung informasi yang mempersempit perspektif, sementara perspektif kritis, kajian akademik, dan laporan kemanusiaan bisa kalah oleh konten yang memicu kemarahan instan. Kebebasan digital yang kita rasakan ternyata adalah kebebasan yang dikurasi. Kita bebas memilih, tetapi algoritma menentukan apa yang paling menonjol. Sistem ini melahirkan paradoks besar: kebebasan tampak nyata, namun persepsi publik diarahkan oleh arsitektur digital yang tidak sepenuhnya transparan.

Kesadaran terhadap mekanisme ini menjadi langkah awal menuju kedaulatan digital. Algoritma memang terlihat netral, tetapi ia adalah produk desain manusia dan kepentingan ekonomi. Tanpa regulasi dan koreksi sistemik, algoritma dapat memperpanjang ketidakadilan global secara halus bukan melalui senjata, tetapi melalui kontrol atensi dan persepsi.

Menghadapi tantangan ini, solusi tidak cukup bersifat moral atau individual. Perubahan arsitektur sistem digital harus menyentuh pembuat kebijakan dan regulasi. Presiden dan kepala pemerintahan memiliki peran strategis menentukan arah kebijakan nasional, mengeluarkan instruksi atau peraturan pemerintah, serta membentuk task force lintas kementerian untuk mengatur tata kelola digital. DPR atau legislatif berperan membuat atau merevisi UU terkait media digital, perlindungan data, dan tata kelola algoritma sehingga platform digital dan pemerintah memiliki payung hukum yang jelas. Kementerian Komunikasi dan Informatika menjadi regulator teknis yang merumuskan aturan operasional, standar transparansi algoritma, dan mekanisme audit. Lembaga pengawas independen dapat melakukan audit algoritma dan dampak sosialnya, serta memberi rekomendasi perbaikan bagi pemerintah dan platform.

Sebagai contoh regulasi global, Uni Eropa telah memberlakukan Digital Services Act (DSA) yang mewajibkan platform digital besar membuka transparansi algoritma, standar moderasi konten, dan prosedur audit risiko sistemik. Perlu dicatat bahwa Indonesia tidak termasuk anggota Uni Eropa, sehingga DSA tidak berlaku langsung di sini. Platform global yang beroperasi di Indonesia tetap diatur oleh hukum lokal, dan regulasi nasional Indonesia harus dikembangkan sendiri untuk memastikan transparansi dan kontrol algoritma. Hal ini menekankan perlunya peran regulator lokal, seperti Kominfo dan lembaga pengawas independen, untuk menegakkan standar yang sesuai dengan kepentingan publik.

Peran konten kreator, jurnalis, akademisi, pendidik, organisasi dan lembaga yang peduli kemanusiaan serta para pengguna media lainnya tetap vital, tetapi lebih berfokus pada mengisi ekosistem digital dengan literasi, analisis kritis, dan konten kemanusiaan, bukan mengubah sistem secara langsung. Sementara itu, pengguna media digital juga memiliki peran strategis: bertindak bijak, cerdas dalam pemanfaatan platform, cek fakta, memilih konten bermakna, dan memanfaatkan fitur kontrol untuk menyeimbangkan algoritma yang bias sensasi. Literasi digital dan perilaku kolektif yang sadar menjadi kunci sementara regulasi penuh belum diterapkan.

Perbedaan penting perlu dicatat: Uni Eropa adalah regulator dan pembuat aturan bagi negara anggotanya, sementara Amerika Serikat adalah pemilik platform dan algoritma. Platform global seperti Meta, Google, dan TikTok menjalankan algoritma secara independen, dan hanya menyesuaikan sebagian sistem mereka ketika ingin mematuhi regulasi UE. Di Indonesia, kontrol penuh hanya dapat dilakukan melalui regulasi nasional dan pengawasan lokal, sehingga kombinasi regulasi, literasi, dan perilaku pengguna menjadi kunci sementara sistem global belum sepenuhnya harmonis.

Perubahan sistem digital membutuhkan sinergi antara pembuat kebijakan, regulator, pengawas independen, platform, dan ekosistem literasi publik. Konten kreator, jurnalis, akademisi, pendidik, serta pengguna lainnya dari semua lapisan masyarakat memiliki tanggung jawab untuk mengisi ruang digital dengan fakta, edukasi, dan empati. Dengan literasi digital yang kuat dan regulasi yang tepat, kebebasan di dunia maya bisa menjadi kebebasan yang bermakna dan memberi manfaat nyata bagi kemanusiaan, bukan sekadar sensasi atau provokasi.

Penulis: Supriadi, Pimpinan Redaksi

Share this content:

Post Comment