Pemprov Sulbar Siap Lelang 148 Kendaraan Dinas dan Sejumlah Aset Daerah
MAMUJU – Pemprov Sulbar melalui BPKAD Provinsi Sulbar bersiap melaksanakan lelang Barang Milik Daerah (BMD) berupa 148 unit kendaraan dinas, peralatan dan mesin lainnya yang tersebar di beberapa perangkat daerah, serta sejumlah bibit sapi di IPTU Beroangin di Polewali Mandar.
Sebagai tahapan persiapan, BPKAD Sulbar telah melaksanakan survei lapangan penilaian BMD selama tujuh hari, mulai 7 hingga 13 Oktober 2026. Kegiatan melibatkan Kanwil DJKN Sulseltrabar yang menugaskan tim penilai untuk melakukan pemeriksaan dan penilaian aset yang akan dilelang.
Tim penilai DJKN dipimpin Penilai Pemerintah Ahli Madya Nurjanto bersama Kepala Seksi Penilaian I Ketut Suprapto dan Penilai Ahli Pertama Aan Romantika. Tim bersama jajaran BPKAD yang dipimpin langsung Kabid BMD Muhammad melakukan peninjauan langsung terhadap objek aset di sejumlah perangkat daerah guna mendukung proses penilaian sesuai ketentuan.
Kepala BPKAD Sulbar Mohammad Ali Chandra menyampaikan proses penilaian merupakan tahapan penting memastikan lelang BMD berjalan tertib, transparan, dan akuntabel. Penilaian menjadi dasar menentukan nilai aset yang akan dilelang sehingga pemanfaatan dan pemindahtanganan BMD dapat sesuai peraturan perundang-undangan.
“Melalui proses penilaian ini, kami berharap pelaksanaan lelang BMD dapat berjalan optimal dan memberikan kepastian terhadap nilai aset yang akan dilelang. Kami juga terus mendorong tertib administrasi dan pengelolaan aset daerah,” ujar Ali Chandra.
Sementara Ketua Tim Penilai DJKN Sulseltrabar Nurjanto menyampaikan apresiasi atas kepercayaan Pemprov Sulbar. “Apresiasi tertinggi untuk Pemprov Sulbar atas kepercayaannya kepada Kanwil DJKN Sulseltrabar. Sinergi ini adalah langkah nyata dan komitmen bersama untuk mewujudkan pengelolaan BMD yang akuntabel dan transparan,” ungkap Nurjanto. Lelang ini sejalan dengan misi kelima Gubernur Sulbar Suhardi Duka yakni memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel.(Rls)
Share this content:




Post Comment