Dinas Pangan Sulbar Bersama Biro Hukum Bahas Usulan Propemperda Cadangan Pangan

SANDEQNEWS.ID, MAMUJU – Dinas Pangan Daerah Provinsi Sulawesi Barat bersama Biro Hukum Setda Provinsi Sulbar membahas usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tentang Cadangan Pangan di Ruang Rapat Biro Hukum Setda Sulbar, Senin (12/10/2026). Pembahasan ini merupakan langkah awal memperkuat landasan hukum pengelolaan cadangan pangan guna menjaga ketersediaan pangan dan mengantisipasi kondisi darurat.

Upaya tersebut sejalan dengan arah pembangunan Gubernur Sulbar Suhardi Duka melalui Panca Daya, khususnya memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong kesejahteraan masyarakat. Penguatan regulasi cadangan pangan diharapkan menjadi bagian dari upaya mewujudkan ketahanan pangan berkelanjutan dan perlindungan masyarakat saat menghadapi situasi yang mengancam ketersediaan pangan.

Rapat dihadiri Kepala Biro Hukum Setda Sulbar Suhendra beserta jajaran, sementara Dinas Pangan Daerah diwakili Bidasari dan Burdah. Forum ini menjadi koordinasi untuk membahas usulan pembentukan regulasi yang dapat menjadi dasar pelaksanaan pengelolaan cadangan pangan di tingkat daerah.

Pembentukan regulasi cadangan pangan dinilai penting mengantisipasi berbagai kondisi yang berpotensi mengganggu ketersediaan dan distribusi pangan, seperti bencana alam, keadaan darurat, maupun kerawanan pangan. Keberadaan cadangan pangan pemerintah daerah diharapkan mendukung respons yang lebih terarah dalam memenuhi kebutuhan pangan masyarakat pada kondisi tersebut.

Kepala Dinas Pangan Daerah Sulbar Suyuti Marzuki mendukung pembahasan usulan Propemperda sebagai bagian penguatan kebijakan dan kesiapsiagaan daerah. “Koordinasi dengan Biro Hukum menjadi tahapan penting agar usulan regulasi dapat dikaji secara cermat, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan mekanisme pembentukan peraturan daerah,” kata Suyuti.

Melalui pembahasan ini, Dinas Pangan berharap usulan Propemperda tentang Cadangan Pangan dapat ditindaklanjuti melalui tahapan yang berlaku. Dengan landasan hukum yang kuat, pengelolaan cadangan pangan daerah diharapkan semakin terarah, terencana, dan mampu mendukung upaya pemerintah menjaga ketersediaan pangan serta melindungi masyarakat dari risiko kerawanan pangan.(Rls)

Share this content:

Post Comment