Sekretariat DPRD Sulbar: Temuan BPK Belanja Rapat TA 2025 Sudah Tidak Ada Masalah
Mamuju—sandeqnews.id—Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Barat menegaskan seluruh temuan terkait pertanggungjawaban belanja makan dan minum rapat Tahun Anggaran 2025 telah diselesaikan sepenuhnya. Pernyataan ini disampaikan langsung Sekwan DPRD Sulbar Arianto saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (24/9/2026).
Penyelesaian dilakukan sesuai rekomendasi BPK dan tertuang dalam Surat Keterangan Inspektorat Daerah Nomor 100.1.2/1037/2026. Proses ini dilaksanakan dalam tiga tahap hingga seluruh kewajiban dipenuhi secara sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Sulbar Radi Murti menjelaskan tindak lanjut dilakukan dalam batas 60 hari kerja sejak laporan hasil pemeriksaan diterima pada 11 Juni 2026. Pengembalian dana telah diselesaikan lebih cepat dari tenggat yang ditetapkan, tepat pada 4 Agustus 2026.
Bukti penyetoran ke Kas Daerah dikukuhkan dengan surat keterangan resmi Inspektorat Daerah bertanggal 12 Agustus 2026. “Alhamdulillah sudah tidak ada masalah lagi,” ujar Radi, menegaskan tidak ada sisa kewajiban yang belum diselesaikan.
Ketua Tim Tindak Lanjut Inspektorat Pemprov Sulbar Kisman juga membenarkan hal serupa. Ia menyatakan temuan pada Sekretariat DPRD telah ditangani sebelum batas waktu berakhir dan kini statusnya sudah nol atau bersih.
Dengan demikian, seluruh proses administrasi dan keuangan terkait temuan dinyatakan selesai sepenuhnya. Setwan DPRD Sulbar tetap berkomitmen menjaga ketertiban dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah ke depannya.
Share this content:




Post Comment