Kepala UPTD Pajak Pasangkayu Edukasi Warga Sarjo, Sosialisasikan Insentif PKB 2026
PASANGKAYU – sandeqnews.id —
Kepala UPTD Pelayanan Pajak Pasangkayu, Kasfiani, menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Optimalisasi Pendapatan Daerah yang diselenggarakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pasangkayu di Desa Sarude, Kecamatan Sarjo, Selasa (20/10/2026). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan, sekaligus menyosialisasikan program insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang diberlakukan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
Kepala Bapenda Provinsi Sulawesi Barat, Abd. Wahab Hasan Sulur, menilai sosialisasi perpajakan memiliki peran penting dalam membangun kesadaran masyarakat mengenai kontribusi pajak terhadap pembangunan daerah. Sinergi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten diperlukan untuk meningkatkan pemahaman wajib pajak, mendorong kepatuhan, serta mengoptimalkan pendapatan daerah secara berkelanjutan.
Dalam kegiatan tersebut, Kasfiani menyampaikan materi mengenai pentingnya partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Ia juga mengajak masyarakat memanfaatkan program insentif PKB yang diberlakukan Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, mulai 19 Oktober hingga 30 November 2026. “Melalui sosialisasi ini, kami berharap masyarakat semakin memahami pentingnya memenuhi kewajiban perpajakan, khususnya pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor,” ujar Kasfiani.
Program insentif mencakup pembebasan 100 persen denda dan tunggakan PKB bagi masyarakat Desil 1–4 berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional, serta diskon 50 persen pembayaran PKB tahun pertama bagi kendaraan yang bermutasi menjadi pelat nomor DC. Insentif mutasi berlaku bagi masyarakat umum dan tidak termasuk kendaraan dinas.
Kasfiani menegaskan, wajib pajak perlu memperhatikan persyaratan program, termasuk ketentuan bahwa kendaraan harus terdaftar atas nama wajib pajak yang bersangkutan sesuai dengan nama pada Kartu Tanda Penduduk. Karena itu, masyarakat diimbau memastikan kesesuaian data kendaraan dan identitas sebelum memanfaatkan insentif tersebut.
Melalui sosialisasi ini, Bapenda Provinsi Sulawesi Barat bersama UPTD Pelayanan Pajak Pasangkayu diharapkan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah kabupaten dalam meningkatkan kesadaran masyarakat, mengoptimalkan penerimaan pajak daerah, serta mendorong pemanfaatan program insentif PKB sesuai ketentuan yang berlaku.
Share this content:




Post Comment