×

Polda Sulsel Ungkap 29 Tersangka Kasus Pembakaran Kantor DPRD

Makassar – sandeqnews.id — Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) menetapkan sebanyak 29 orang tersangka dalam kasus kerusuhan yang berujung pada pembakaran Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dan Kantor DPRD Kota Makassar, Jumat 29 Agustus 2025.

Penetapan tersangka ini diumumkan dalam konferensi pers di Lobi Mapolda Sulsel, Kamis (4/9/2025), dipimpin oleh Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Setiadi Sulaksono bersama Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto serta Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Dr. Arya Perdana.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto menjelaskan, tersangka pembakaran Kantor DPRD Provinsi Sulsel berjumlah 14 orang, terdiri dari 13 orang dewasa dan satu anak di bawah umur. Sementara tersangka pembakaran Kantor DPRD Kota Makassar sebanyak 15 orang, terdiri dari 10 orang dewasa dan lima anak di bawah umur.

Para tersangka dijerat sejumlah pasal pidana, antara lain Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama, serta Pasal 406 KUHP tentang perusakan. Beberapa tersangka juga dijerat pasal pencurian dengan pemberatan, penadahan, hingga UU ITE terkait ujaran kebencian.

Barang bukti yang diamankan dari dua lokasi di antaranya batu, besi, balok kayu, handphone, rekaman CCTV, hingga satu unit mobil hasil curian. Polisi memastikan penyidikan masih terus berlanjut untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain.

“Proses pengembangan perkara masih dilakukan, dan kami pastikan setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol Didik Supranoto. Sumber: Rakyatsulbar.com

Post Comment