Gantikan Almarhum Hj. Nurbaeti, KPU Polewali Mandar Verifikasi Calon PAW DPRD
Polewali Mandar– sandeqnews.id– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Polewali Mandar menggelar Rapat Pleno terkait verifikasi syarat calon Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Polewali Mandar. Rapat ini menindaklanjuti usulan penggantian almarhum Hj. Nurbaeti dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang telah meninggal dunia.
Pleno berlangsung di Kantor KPU Kabupaten Polewali Mandar pada Jumat (12/9/2025) dan dihadiri oleh Ketua serta Anggota KPU Polewali Mandar, Sekretaris KPU, Kasubag Teknis Penyelenggaraan dan Hukum, serta sejumlah staf terkait.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Ketua DPRD Kabupaten Polewali Mandar Nomor B.466/DPRD/170/IX/2025 tanggal 11 September 2025, perihal permintaan nama calon pengganti antarwaktu anggota DPRD.
Ketua KPU Polewali Mandar menyampaikan, verifikasi dilakukan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 dan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang pergantian antarwaktu anggota DPRD.
Dengan verifikasi ini, KPU Polewali Mandar memastikan proses pergantian antarwaktu berjalan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
Post Comment